Sehabis meraup duit puluhan juta rupiah dari bisnis judi online, Natasha( 21) kesimpulannya wajib dihadapkan pada sofa Majelis hukum Negara Denpasar.
Perempuan asal Jakarta yang tinggal di Harvest Apartemen Jalur Teuku Umar Barat, Denpasar dalam persidangan dakwaan dinyatakan dengan terencana tanpa hak mendistribusikan lewat akses elektronik yang bermuatan perjudian.
Di mana yang dicoba tersangka diawali semenjak 16 January kemudian berawal dari perkenalannya dengan seorang yang diketahui dengan nama Lisa.
Dikala dihubungi Lisa, tersangka dimohon buat membuat akun baru di instagram buat tautan link web judi online buat diunggah.
Buat link tersebut tersangka langsung diberikan imbalan berbentuk duit sebesar Rp33 juta yang dikirim langsung ke rekening kepunyaan tersangka,” Sebut Jaksa Yuli Peladiyanti, SH yang dituangkan dalam dakwaan.
Berikutnya pada tengah malam, dengan memakai iPhone 11 pro max kepunyaan tersangka mengunggah gambar dirinya di story pada akun istragram miliknya@nattttasha.
Dikala memposting gambar seksi tersangka, langsung menautkan tautan link WENGTOTO judi online . Perihal itu dikerjakannya sebanyak 4 kali dalam sehabis gambar yang ditautkan ke web judi online.
Dari insight informasi yang diposting oleh tersangka di akun Instagram miliknya buat web judi online, sudah dilihat sebanyak 10. 066 kali. Dari jumlah tersebut terinci terdapat 8. 523 akun dari followers individu kepunyaan tersangka serta 1. 543 akun dari followers lain ataupun baru yang bukan kepunyaan tersangka.
” Terdapat 10. 181 kali artikel story yang ditampilkan oleh tersangka. Serta, sudah satu kali reply dan di klik sebanyak 183 kali,” tulis Jaksa yang tertuang dalam dakwaan.
Kalau dalam taman web judi online yang ditawarkan oleh tersangka, ada Carousel Banner yang ditampilkan dengan muat poster iklan perjudian yang menawarkan janji kemenangan berbentuk duit dalam wujud rupiah serta dollar Amerika.
Sepanjang melaksanakan aktivitasnya membuka web judi online, dicoba tersangka dalam kamar apartemen tempatnya tinggalnya di Teuku Umar Barat, Denpasar. Tersangka sendiri dicoba penahanan .
Perbuatan tersangka sebagaimana diatur serta diancam hukum pidana yang tertuang dalam Pasal 45 ayat( 2) Jo. Pasal 27 ayat( 2) UU RI Nomor. 19 tahun 2016, Tentang pergantian atas UU Nomor. 11 tahun 2008 Tentang Data serta Transaksi Elektronik.
” Perbuatan tersangka tanpa hak serta izin dari pihak berwenang manapun menggunakan teknologi elektronik buat transaksi web judi online,” demikian tulis Jaksa dari Kejari Denpasar.