Seorang selebgram perempuan cantik dari Tulungagung didakwa karena mendukung situs judi online. Tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 25 juta dalam satu bulan.

Menurut AKP Mohammad Nur, Kasatreskrim Polres Tulungagung, tersangka JPS (28), yang tinggal di Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Tulungagung, diduga mempromosikan empat situs judi online Web WENGTOTO. Tersangka mempromosikannya melalui akun Instagram pribadinya, yang memiliki 332 ribu pengikut.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka telah mengendorse situs judi online selama enam bulan terakhir, menghasilkan keuntungan sekitar 25 juta rupiah dalam satu bulan.

Tersangka harus menyelesaikan kontrak selama satu bulan untuk mendapatkan keuntungan puluhan juta rupiah dengan mengunggah lima cerita kemenangan Besar di WENGTOTO.

Dia juga menyatakan, “Dia menerima endorsement satu bulan. Keuntungan Rp 25 juta itu ditransfer ke rekening pelaku.”

Menurut Ipda Fatahillah Aslam, Kanit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung, tersangka JPS saat ini tidak ditahan. Selebgram Tulungagung itu hanya memiliki kewajiban untuk melapor.

Akibat tindakannya, tersangka JPS dijerat dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara menurut Pasal 45 Ayat 3 dan Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhp.

 

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *