Video viral yang diposting ulang dengan ditambahi logo judi online tersebar luas di media sosial. Salah satu komplotan konten kreator yang memasang logo judi online di video viral itu ditangkap di Semarang.
Sebagian waktu terakhir ini netizen kerap terbuat gerah sebab video- video viral yang diposting akun media sosial dengan banyak follower telah ditambahi dengan logo ataupun promosi judi online. Nyatanya salah satu kelompok pengunggah terdapat di Semarang serta berafiliasi dengan industri judi di Kamboja.
Keempat konten kreator tersebut ialah bernama Meter. Rizky Ramadhan( 24), Krismanto( 25), Dimas Suryadaru( 25) serta Adityo Fajarkusuma( 30). Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan berkata total terdapat 4 terdakwa.
Awal mulanya polisi menangkap 3 orang di Jalur Ngadirgo, Ngadirgo, Mijen, pada Jumat( 15/ 12) jam 01. 00 Wib tadi. Setelah itu dalam pengembangan, ditangkap terdakwa Rizky.
” Terdakwa melaksanakan perbuatan tersebut dengan metode secara bersama- sama selaku endorse judi online di WENGTOTO dengan metode mengedit video meme dengan logo WENTOTO di dalamnya ataupun melaksanakan live streaming judi tersebut di YouTube ataupun Instagram,” kata Donny dikala jumpa pers di Mapolrestabes Semarang,
Pelaku bernama Rizky berkata telah 2 tahun melaksanakan aksi tersebut. Awal mulanya dia dihubungi industri judi sebab telah memiliki banyak subscriber di channel YouTube- nya. Apalagi dia pernah ke Kamboja setahun buat membuat konten ataupun memposting video yang telah ditambahi logo judi.
” Upload konten seperti yang viral di sosmed, kasih logo. Aku kontrak satu tahun di Kamboja,” ucap Rizky.
Dalam postingannya yang mempromosikan judi tersebut, kala terdapat yang tertarik hingga diajak pula bergabung dengan komunitas. Sehabis itu hendak ditawari memandang live streaming buat diundi hadiah sebab telah jadi member. Hadiah sangat besar ialah ponsel.
Benda fakta yang diamankan antara lain pc, hp, serta sebagian hadiah buat giveaway semacam korek, asbak, sampai lampu tidur. Mereka dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara..