Setelah lewat sebagian kali proses sidang di Majelis hukum Negara Malang, kesimpulannya Rudi Purwanto( 33) laki- laki asal Kelurahan Temas, Kota Batu dijatuhi hukuman penjara 9 bulan.
Rudi Purwanto teruji bersalah dalam masalah menjual judi Togel online di rumahnya, dengan Berkedok menjual pulsa serta pula pembayaran online .
” Sidang Vonis dalam pasal 27 ayat( 2) jo pasal 45 ayat( 2) Undang Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Pergantian atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Data serta transaksi Elektronik( ITE). Menjatuhkan pidana penjara sepanjang 9 bulan dikurangi masa penangkapan serta penahanan yang sudah dijalani,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, Kamis.
Lebih dahulu Jaksa Penuntut Universal Kejaksaan Negara Batu menuntut tersangka dengan pidana penjara sepanjang 1 tahun dikurangi masa penangkapan serta penahanan yang sudah dijalani. Tetapi dari hasil vonis, tersangka dihukum lebih rendah dari tuntutan.
” Penangkapannya terjalin pada pertengahan bulan Maret kemudian oleh Polda Jatim. Jadi tersangka ini melaksanakan penyamaran dengan membuka akun di Web Rajabandot ataupun menjual pulsa Hp, pulsa listrik token serta jasa pembayaran bermacam berbagai kebutuhan warga. Tetapi setelah di lakukan penyelidikan tersangka menjual Togel online,” jelasnya.
Dari tersangka, petugas mengamankan benda fakta, antara lain berbentuk 1 unit layar monitor dimensi 15 inch warna gelap, beserta kabel Vga warna gelap serta kabel power warna gelap,, 1 unit CPU, 1 unit keyboard berkabel warna gelap, 1 unit HP Android serta 1 unit dongle wifi.