Selebgram perempuan bernama Gadis Lestari( 19) di Kota Manado, Sulawesi Utara( Sulut) dibayar Rp 3 juta per bulan buat mempromosikan web judi online. Gadis mempromosikan web judi online lewat Instagram story.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Iis Kristian berkata Gadis sudah diresmikan terdakwa serta berkas perkaranya dinyatakan telah lengkap ataupun P21. Gadis juga diserahkan ke Kejaksaan Negara( Kejari) Manado.
” Permasalahannya telah dilimpahkan penyidik Subdit Cyber ke pihak Kejaksaan sebab berkasnya telah dikira lengkap,” kata Kombes Iis.
Kombes Iis berkata Gadis menemukan tawaran endorse judi online lewat pesan WhatsApp. Gadis yang ialah selebgram dimohon memposting web judi online di akun Instagramnya.
Gadis yang menerima tawaran tersebut setelah itu mulai mempromosikan web judi online pada Februari 2023. Atas aksinya tersebut, ia berurusan dengan hukum serta diamankan pihak kepolisian.
Gadis dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang- Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang pergantian atas Undang- Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2008 tentang Data serta Elektronik.
Gadis saat ini ditahan pihak Kejaksaan Negara( Kejari) Manado. Gadis hendak ditahan sepanjang 20 hari kedepan terhitung semenjak permasalahannya dilimpahkan ke Kejari Manado pada Jumat.
Dalam gambar yang diterima detikcom, Gadis nampak menggunakan kaos putih bermotif serta celana bercorak pink. Ia difoto bersama petugas Kejaksaan serta penyidik kepolisian dikala proses sesi 2 serah terima terdakwa serta benda fakta.