Personel Polres Pemalang, Jawa Tengah menangkap seseorang laki- laki GDS( 30) yang diprediksi menjual togel secara online. Penangkpan dicoba sehabis polisi menerima data dari masyarakat Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang yang merasa resah dengan terdapatnya kegiatan perjudian di area tempat tinggalnya.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya berkata, personelnya menerima data terdapatnya kegiatan perjudian togel, kala lagi melakukan patroli teratur,) malam.
Sehabis mendengar data tersebut, personil Polres Pemalang dengan lekas melaksanakan penyelidikan sampai hingga ke salah satu rumah,” katanya.
Di posisi tersebut, polisi mengalami terdakwa GDS yang diprediksi lagi melaksanakan aktvfitas perjudian.
“ Nyatanya benar, kami mengalami terdakwa GDS, yang diprediksi lagi menjual togel secara online kepada pembeli,” kata Kapolres Pemalang.
Setelah itu, polisi lekas mengamankan terdakwa beserta benda fakta ke Polres Pemalang, buat diproses hukum lebih lanjut.
” Terdakwa beserta benda fakta beberapa duit tunai, lembaran kertas bertuliskan no pendamping togel serta satu unit handhpone sudah diamankan di Polres Pemalang,” kata Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang mengatakan, terdakwa dikenakan pasal 303 ayat( 1) ke 2, ke 3 serta ayat( 3) KUHP.“ Dengan ancaman hukuman pidana optimal 10 tahun penjara,” imbuhnya.
Yovan menegaskan komitmennya dalam memberantas seluruh wujud serta tipe perjudian, tanpa tebang seleksi.“ Apapun wujud perjudiannya, judi darat maupun daring hendak terus diperangi,” tandasnya.
Oleh karena itu, ia berharap supaya warga Kabupaten Pemalang turut berfungsi aktif dalam pemberantasan judi.
“ Mohon laporkan bila menciptakan terdapatnya aplikasi judi, kami yakinkan laporan yang di informasikan hendak lekas ditindaklanjuti cocok peraturan perundang- undangan,” kata Kapolres Pemalang